Sebagai lembaga layanan, KPU Jawa Timur dalam Pilkada melayani dua pihak, yaitu pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya, dan peserta pemilu, baik partai politik, peserta pemilu perseorangan, peserta pemilu DPD, pasangan gubernur, bupati dan wali kota.
KPU dituntut bekerja dengan menjaga integritas, profesional, soliditas dan menyiapkan mentalitas dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada 2024, apalagi tugas besar melayani DPT lebih 31 juta, diperlukan konsolidasi, soliditas antar unit kerja, koordinasi di seluruh jajaran di setiap tingkatan pemerintah daerah yang menjadi salah satu mitra/stakeholder utama KPU.
Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Kab/ Kota se Jawa Timur yang melibatkan 4.376 peserta adalah salah satu upaya yang dilakukan guna memperkuat, menyatukan serta memperteguh suatu hubungan, semangat demi suksesnya Pilkada Jatim 2024 yang menjadi cermin perwujudan komitmen dan profesionalitas KPU Jatim.
Share :