Tari wadian dadas telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak 4 Oktober 2017 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah menggabungkan tari wadian dadas dan wadian bawo. Kedua bentuk tarian ini merupakan bentuk pengembangan dari sebuah ritual pengobatan yang biasa dilakukan oleh kelompok masyarakat terutama yang bermukim di wilayah DAS Barito, Kalimantan Tengah.
Gerakan tari terinspirasi dari gerakan burung kenyalang yang merupakan binatang suci dalam mitologi kelompok masyarakat tersebut.
Sebagai wujud pelestarian kebudayaan Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan tarian dadas bawo yang melibatkan 712 penari pada rangkaian acara pembukaan Festival Budaya Isen Mulang dan Kuliner Nusantara 2023.
Share :