Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah kerja sama terpadu antara Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan PT Jasa Raharja (Persero) yang bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Dalam perkembangannya, untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam pengurusan dan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas serta mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak yang berdomisili jauh dari kantor SAMSAT Induk, dibentuk Samsat Keliling dengan kendaraan melalui metode jemput bola, mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak sehingga dapat mengurangi kendala waktu dan biaya, serta layanan tanpa turun kendaraan.
Melalui aplikasi eSamsat para sehingga pemilik kendaraan bermotor dimudahkan untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring, sehinggga lebih mudah dan efisien.
Memperingati HUT ke-68 Lalulintas Bhayangkara, Direktorat Lalulintas Polda Sumut bersama PT Jasa Raharja Sumut dan Badan Pendapatan Daerah Sumut menyelenggarakan layanan nonstop 12 hari.
Berada di 4 lokasi, layanan melalui Mobil Samsat Keliling melayani perpanjangan 689 SIM A dan C dan 645 STNK kendaraan roda 4, 3 dan 2.
Share :