Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen yang bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
Berawal dari banyaknya permasalahan perumahan yang terus bergulir, BPKN menerima pengaduan konsumen sebanyak 1.518 pengaduan yang hanya dari sektor perumahan saja dari berbagai masyarakat, mulai dari permasalahan mengenai fasos-fasum, sertifikat, IMB, AJB dan lain-lainnya.
Kegiatan ini membuktikan bahwa BPKN masih menjadi badan yang dipercaya oleh masyarakat untuk memberikan perlindungan konsumen dan akan terus meningkatkan kinerja untuk masyarakat Indonesia.
Share :