Perceraian adalah pelepasan status ikatan perkawinan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri, melalui mekanisme Peradilan Agama dengan keputusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dengan rasa keadilan.
Perceraian acap kali mengakibatkan dampak terhadap terabaikannya hak mantan istri dan biaya hidup dan pendidikan anak, sungguhpun telah diatur haknya yang sekaligus kewajiban bagi ayahnya.
Untuk memberi kepastian dilaksanakannya ketetapan pengadilan atas hak mantan isteri dan anak pasca perceraian, Pengadilan Agama Gresik menginisiasi kerja sama dengan 50 perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN kepada karyawana yang bercerai untuk memenuhi kewajibannya kepada mantan isteri dan anaknya secara administratif.
Share :