Luas wilayah Kabupaten Lebak adalah Sepertiga (1/3) dari wilayah provinsi Banten dan secara geografis wilayah Kabupaten Lebak terdiri dari pegunungan, pantai serta dataran tinggi.
Dengan kondisi tersebut sarana transportasi menjadi sangat terbatas yang menyebabkan aksesibilitas masyarakat terhadap Pengadilan Agama Rangkasbitung yang letaknya di kota Rangkasbitung juga mengalami kendala terutama dari segi jarak hingga ratusan kilometer dengan waktu tempuh hingga 7-8 jam sekali perjalanan serta biaya yang dikeluarkan tentu tidak murah untuk sampai ke kantor Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Inovasi yang digagas oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung adalah Pojok Layanan Pengadilan Agama yang ada di 340 kantor Desa se-wilayah Kabupaten Lebak. Masyarakat dapat menggunakan layanan hukum berupa pendaftaran perkara, pengambilan produk hukum, informasi perkara dan konsultasi secara online dengan melibatkan perangkat desa sebagai fasilitator.
Pengadilan Agama Rangkasbitung hadir secara inklusif agar akses keadilan dapat diberikan hingga ke pelosok desa dan dapat memangkas hambatan-hambatan tersebut diatas serta mengurai permasalahan hukum yang ada di masyarakat dimana selama ini belum terjamah oleh hukum.
Share :