Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sistem baru IMB yang menerapkan sistem NPSK (norma, standar, pedoman, dan kriteria) dari pemerintah pusat sebagai izin yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG memiliki sistem yang lebih spesifik dan detail karena mencakup beberapa detail teknis, struktur, dan keselamatan kerja yang harus diperhatikan dalam proses pembangunan.
PBG bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis, yang oleh Pemkab Subang melalui Mal Pelayanan Publiknya mampu dikerjakan dalam 18 menit.
Share :