Demi mewujudkan tujuan untuk menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memberikan Sertifikasi HPL tanah ulayat hukum adat pertama yang dilakukan di Sumatra Barat dan Papua.
Tanah ulayat merupakan tanah yang menurut hukum adat dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat. Sertifikasi HPL tanah ulayat masyarakat hukum adat dilakukan sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Selain itu, pendaftaran tanah ulayat merupakan solusi untuk menyelamatkan tanah ulayat di masa depan agar tidak hilang, serta sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya konflik dengan pihak lain.
Share :