Wakaf uang berjangka adalah jenis wakaf uang yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir wakaf uang untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu minimal 1 tahun yang bila jatuh tempo dikembalikan 100% kepada wakif sesuai dengan UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006.
Wakaf uang berjangka pertama secara daring adalah kegiatan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Pada kegiatan tersebut dilakukan penghimpunan wakaf uang berjangka oleh para wali santri dari Pondok Pesantren Ar Risalah Sumatera Barat oleh 2.024 pewakaf yang melakukan proses wakaf uang secara daring melalui platform PasifAmal.id.
Dengan pembayaran menggunakan QRIS, seluruh wakaf uang akan diterima oleh Bank Permata Syariah sebagai LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) untuk selanjutnya akan diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang Berjangka dan Akta Ikrar Wakaf Uang Berjangka sesuai dengan peraturan perundangan.
Share :