Lembaga Sertifikasi Halal Pertama yang Menerapkan Sistem Jaminan Halal di Dunia

Diposting Pada 21 September 2018

Disusun oleh Tim Muri

Pembentukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) didasarkan atas mandat dari Pemerintah/negara agar Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Pada Tahun 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025 : 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO / IEC 17065 : 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 42 lembaga dari 25 negara.

Share :