Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) menerima pengaduan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pengaduan yang diterima BPKN-RI di tahun ini didominasi oleh sektor jasa keuangan, salah satu dari 9 (sembilan) sektor perlindungan yang ditetapkan bagi konsumen, terutama dari asuransi, perbankan, fintech, dan uang digital, dan dari sektor ini telah diselesaikan penanganan 2.133 pengaduan masyarakat yang 1.832 di antaranya merupakan kasus asuransi yang menyangkut nominal sekitar 2,2 triliun dan telah selesai tertangani senilai 2 triliun atau 97,5 %.
Share :