Pinjaman online (Pinjol) ilegal adalah lintah darat yang dilengkapi teknologi digital yang tumbuh di tengah rendahnya tingkat literasi keuangan kepada kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah.
Upaya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terus dilakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal, dengan menangkap serta memidanakannya.
Polda Kalimantan Selatan dengan sigap dan cepat telah mendeteksi sindikat pinjol ilegal yang sangat meresahkan masyarakat dalam 3 hari setelah perintah Presiden, dan kemudian hari ke-7 telah mengungkap, menangkap dan memproses secara hukum.
Share :